TANGERANG SELATAN — Rencana penataan kabel udara di wilayah Tangerang Selatan berujung pada tindakan tegas. Pemkot Tangsel memutus, menyita, dan tidak memberi ganti rugi atas kabel fiber optik yang dipasang menyalahi aturan di sejumlah ruas jalan, terutama yang telah masuk program jaringan bawah tanah.
Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan menyatakan penertiban ini dipicu oleh laporan perangkat wilayah mengenai pemasangan kabel yang dilakukan secara ilegal dan diam-diam. Padahal, larangan pemasangan kabel di udara sudah jelas karena ketentuan mengharuskan seluruh jaringan ditanam melalui saluran bawah tanah.
Operasi penertiban saat ini difokuskan di empat lokasi, yakni Jalan Merpati dan Jalan Cendrawasih Raya di Kecamatan Ciputat, serta Jalan Menjangan Raya dan Bukit Cireundeu di Kecamatan Ciputat Timur. Di lokasi-lokasi tersebut, petugas menemukan kabel yang terindikasi milik penyedia layanan telekomunikasi seperti Telkomsel dan Biznet.
Menurut Pilar, pemasangan di lapangan kerap dilakukan oleh kontraktor atau pihak ketiga yang bekerja untuk provider. Kondisi ini menjadi celah pelanggaran yang berulang, sehingga tanggung jawab pengawasan tidak bisa dilepaskan sepenuhnya dari perusahaan penyedia layanan.
Pemkot Tangsel menegaskan bahwa perusahaan penyedia layanan telekomunikasi harus memastikan jaringannya sesuai aturan dan mengawasi kontraktor yang bekerja di lapangan. Arahan ini penting agar pemasangan oleh pihak ketiga tidak menyimpang dari ketentuan yang telah ditetapkan.
"Provider harus mematuhi aturan yang sudah ditetapkan. Kalau pemasangannya diserahkan kepada pihak ketiga, kontraktornya juga harus mengikuti aturan. Perusahaan providernya harus tahu dan memberikan arahan kepada penyedianya untuk mematuhi aturan," kata Pilar di Tangerang, Sabtu.
Pemerintah kota menegaskan tidak akan membiarkan pelanggaran terus terjadi. Kabel maupun tiang yang dipasang tanpa mengikuti aturan akan ditertibkan dan disita tanpa kompensasi, sebagai bentuk efek jera bagi para pelanggar.
Pilar meminta perangkat daerah terkait menyusun langkah percepatan, termasuk mendorong langsung para penyedia layanan telekomunikasi untuk segera melakukan relokasi jaringan. Langkah ini diambil agar proses penataan kota tidak terhambat oleh ulah kontraktor nakal.
Sebelumnya, sedikitnya sembilan lokasi telah berhasil direlokasi. Saat ini, penataan jaringan bawah tanah kembali dilanjutkan di sekitar 10 lokasi lainnya yang masih dalam proses pengerjaan.
"Yang sekarang sedang berjalan ada 10 lagi. Semuanya dilakukan pemasangan pipa di bawah tanah, jadi tidak lagi kita pasang di atas seperti ini," jelasnya.
Pemkot Tangsel memastikan pemantauan dan penertiban akan terus dilakukan untuk mencegah munculnya kembali pemasangan kabel fiber optik ilegal, khususnya di ruas jalan yang telah ditata melalui program jaringan bawah tanah.