SERANG — Pemkot Serang memastikan tidak ada kebijakan khusus yang dibuat untuk mengalokasikan insentif bagi Wali Kota Budi Rustandi dan Wakil Wali Kota Nur Agis Aulia. Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Serang, Arif Rediwinata, menegaskan bahwa realisasi dana tersebut masih bergantung pada sejumlah persyaratan administratif dan kinerja.
Menurut Arif, angka Rp1,86 miliar yang beredar di publik hanyalah pagu batas atas yang direncanakan dalam dokumen anggaran. Ia meminta masyarakat tidak serta-merta menyimpulkan bahwa dana sebesar itu telah diterima oleh pimpinan daerah.
Dasar Hukum dan Syarat Pencairan Insentif
Pemberian insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah ini memiliki landasan hukum yang jelas, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2010. Aturan tersebut mengatur secara spesifik tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif bagi aparatur yang bertugas memungut pendapatan daerah.
"Berapa yang nantinya direalisasikan tetap bergantung pada ketentuan, pencapaian kinerja dan mekanisme pembayaran," kata Arif, Kamis (13/8/2026).
Dalam Pasal 4 PP tersebut, insentif tidak serta-merta menjadi hak otomatis. Pemberiannya dikaitkan erat dengan peningkatan kinerja instansi, semangat kerja pejabat atau pegawai, serta capaian pendapatan daerah dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Alokasi Berbeda dengan Realisasi Anggaran
Arif menjelaskan bahwa dalam pengelolaan keuangan daerah, terdapat perbedaan fundamental antara alokasi dan realisasi. Pagu anggaran merupakan batas rencana pengeluaran yang tertuang dalam APBD, sementara nilai realisasi baru diketahui setelah melalui proses verifikasi dan pembayaran sesuai ketentuan.
Pemkot Serang juga menekankan bahwa kenaikan penerimaan pajak dan retribusi daerah bukanlah hasil kerja pribadi Wali Kota maupun Wakil Wali Kota. Capaian tersebut merupakan akumulasi kerja seluruh perangkat daerah yang dipengaruhi berbagai faktor lainnya.
Pemkot Buka Akses Data Anggaran untuk Publik
Menanggapi polemik yang berkembang, Pemkot Serang membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk mengawal proses penganggaran. Dokumen penganggaran dan informasi realisasi keuangan daerah dapat diakses melalui PPID Kota Serang pada menu Informasi Keuangan.
Selain itu, data APBD dan realisasi juga tersedia untuk publik melalui Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) Kementerian Keuangan. Arif menegaskan transparansi ini menjadi bukti tidak ada upaya penyembunyian informasi dari pemerintah daerah.
"Jangan sampai angka alokasi anggaran dipersepsikan sebagai uang yang sudah diterima oleh Walikota dan Wakil Walikota. Kami berharap informasi terkait anggaran dapat disampaikan secara utuh dan proporsional agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di masyarakat," tandasnya.
Arif menambahkan, seluruh pembayaran insentif pada akhirnya harus berdasarkan kinerja dan ketentuan yang berlaku. Ia berharap persoalan ini dilihat secara utuh berdasarkan dokumen dan aturan, bukan hanya dari satu angka tunggal dalam APBD.