SERANG — Rapat pengharmonisasian yang berlangsung Rabu (14/10/2026) membahas dua Rancangan Peraturan Daerah dan tiga Rancangan Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan. Kelima draf diajukan Pemkot Tangsel sebagai pemrakarsa untuk ditelaah sebelum masuk tahap pembahasan lebih lanjut. Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan Pemkot Tangsel hadir langsung di ruang rapat, sementara Ferry Ferdiansyah mengikuti jalannya pembahasan secara virtual.
Lima Draf yang Dibahas: dari APBD 2026 hingga Retribusi Kesehatan
Dua Raperda yang diajukan mencakup Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 serta APBD Tahun Anggaran 2027. Adapun tiga Raperwal meliputi Perubahan Penjabaran APBD 2026, Penjabaran APBD 2027, dan Tata Cara Pemungutan Retribusi Jasa Umum atas Pelayanan Kesehatan.
Raperwal retribusi kesehatan menjadi satu-satunya draf yang mengatur sektor layanan langsung ke warga, di luar empat draf lain yang bersinggungan dengan dokumen anggaran. Dua Raperda dan dua Raperwal anggaran itu akan menentukan arah belanja daerah Tangsel untuk sisa tahun berjalan dan tahun berikutnya.
Apa yang Dipastikan Ferry Ferdiansyah dalam Pengharmonisasian
Ferry menegaskan bahwa rapat ini merupakan tahapan penting untuk menelaah, menyelaraskan, dan menyempurnakan draf regulasi yang diajukan pemrakarsa. Pengharmonisasian dilakukan sebelum draf masuk ke tahap pembahasan di DPRD maupun penetapan.
"Pengharmonisasian ini bertujuan untuk memastikan substansi dan rumusan norma dalam Raperda maupun Raperwal selaras dengan Pancasila, UUD 1945, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun kepentingan umum," ujar Ferry.
Ia menambahkan bahwa penyelarasan ini juga dilakukan agar draf regulasi mematuhi asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik dan memenuhi standar teknis penyusunan hukum yang berlaku.
Mengapa Tahap Ini Menentukan bagi Warga Tangsel
Hasil harmonisasi menentukan apakah kelima draf bisa melanjutkan proses tanpa