SERANG — Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten Fadli Afriadi menyoroti rencana penertiban ribuan penerima bantuan sosial di Kota Serang yang terindikasi bermain judi online. Menurut dia, sanksi berupa penghentian bantuan tidak bisa dijatuhkan sebelum ada payung hukum yang jelas dan prosedur yang terukur.
Fadli menilai pemerintah daerah cenderung bergerak cepat mencoret nama penerima tanpa lebih dulu menyiapkan landasan aturannya. Padahal, kata dia, kebijakan sosial yang menyentuh hak warga harus punya tahapan yang bisa dipertanggungjawabkan.
Dasar Hukum dan Mekanisme Jadi Syarat Utama
Dalam keterangannya, Fadli menekankan dua hal yang mesti dipenuhi Pemkot Serang: dasar hukum dan mekanisme penindakan. Jika regulasi belum tersedia, pemerintah diminta menyusunnya lebih dulu ketimbang langsung menerapkan sanksi.
"Intinya begini, satu, itu kan harus ada dasar hukum dan mekanismenya. Jadi, semestinya disusun juga landasannya, dasar hukum dan mekanismenya. Kalau sudah ada, berarti tinggal dijalankan. Tapi kalau belum ada, tentu harus dibuat. Jangan sampai itu nanti dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas," ujar Fadli.
Ia juga mendorong pendekatan bertahap. Sosialisasi dan peringatan dinilai perlu mendahului konsekuensi administratif, supaya warga memahami aturan sebelum haknya dicabut.
"Kalau belum ada aturannya, mungkin perlu dimulai dengan sosialisasi dulu. Tahapannya mesti jelas, apakah diberikan peringatan terlebih dahulu, sehingga nanti kalau masih melakukan, baru dikenakan konsekuensi," jelasnya.
Risiko Salah Coret Anggota Keluarga yang Tidak Terlibat
Satu hal yang menurut Ombudsman rawan terlewat: transaksi judi online bisa dilakukan anggota keluarga lain yang tercatat dalam satu kartu keluarga. Fadli mengingatkan pemerintah tidak boleh menghukum seluruh rumah tangga hanya karena perilaku satu individu.
Ia meminta Pemkot Serang memperjelas ketentuan soal kasus semacam itu. Tujuannya agar pencoretan nama tidak otomatis menghapus hak anggota keluarga yang masih memenuhi kriteria penerima bantuan.
"Sekali lagi, perlu dasar hukum, perlu aturan yang mengikat, dan perlu sosialisasi. Masyarakat harus diingatkan dan jangan dikorbankan anggota keluarganya, apalagi anak-anaknya," tegasnya.
Akademisi: Temuan Awal Bukan Bukti Pelanggaran
Direktur Badan Riset dan Inovasi Mathla'ul Anwar (BRIMA) Asep Rohmatulloh menilai indikasi keterlibatan penerima bansos dalam judi online bisa jadi bahan evaluasi, tetapi belum tentu bukti pelanggaran. Pemerintah, katanya, perlu memisahkan temuan awal, hasil verifikasi fakta, dan keputusan administratif.
Tanpa pemeriksaan cermat, penertiban berisiko membuat warga yang sebenarnya masih layak justru kehilangan akses perlindungan sosial. Asep juga meminta pemerintah tidak menyamakan perilaku individu dengan kondisi ekonomi seluruh anggota keluarga.
Penentuan kelayakan penerima tetap harus melihat keadaan nyata rumah tangga, mulai dari pendapatan, aset, pekerjaan, jumlah tanggungan, hingga keberadaan anak, lansia, dan penyandang disabilitas.
"Ketepatan kebijakan sosial tidak hanya ditentukan oleh kemampuan negara menemukan penyimpangan, tetapi juga oleh kemampuannya membedakan antara kesalahan individu dan hak perlindungan sosial anggota keluarga yang tidak terlibat," ujar Asep.
Data Dinsos: 4.000 Penerima, Tersebar di Enam Kecamatan
Kepala Dinas Sosial Kota Serang Kusna Ramdani sebelumnya menyebut sekitar 4.000 penerima bansos terindikasi terlibat judi online. Angka itu naik dari data sebelumnya yang berkisar 2.000 penerima.
Kusna menyatakan pihaknya tengah melakukan verifikasi dan validasi atas instruksi Wali Kota Serang. Berdasarkan data sementara, penerima yang terindikasi tersebar di enam kecamatan di Kota Serang.
Meski begitu, Dinsos belum bisa memastikan berapa penerima yang bantuannya akan dihentikan karena pemeriksaan masih berjalan. Kusna menjelaskan transaksi yang terdeteksi belum tentu dilakukan langsung oleh penerima bansos, melainkan bisa oleh anggota keluarga dalam satu kartu keluarga.
Dinsos Kota Serang hanya mengusulkan pembaruan data berdasarkan hasil verifikasi lapangan. Penetapan perubahan data penerima bantuan tetap dilakukan pemerintah pusat sesuai mekanisme yang berlaku.