SERANG — Hasan Syukur mengalami luka serius saat tengah bekerja sebagai pengemudi ojol. Pria itu sedang dalam perjalanan menjemput penumpang di kawasan Senayan ketika kecelakaan melibatkan mobil BYD terjadi di Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan, Jumat (23/10). Akibat insiden tersebut, Hasan harus menjalani perawatan medis dan untuk sementara belum dapat kembali bekerja.
Kepesertaan Hasan di BPJS Ketenagakerjaan telah tercatat sebelum kecelakaan terjadi. Ia terdaftar sebagai peserta Cabang Serang lewat program perlindungan pekerja rentan Desa Siketug, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang.
BPJS Ketenagakerjaan telah berkoordinasi dengan pihak rumah sakit, Jasa Raharja, dan pemangku kepentingan terkait untuk menindaklanjuti penanganan serta proses penjaminan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Jasa Raharja sebelumnya telah menerbitkan jaminan awal biaya perawatan hingga Rp20 juta. Koordinasi manfaat JKK terus dilakukan sesuai hasil verifikasi dan ketentuan yang berlaku.
Program JKK memberi perlindungan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja. Cakupannya mulai dari pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis, Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), hingga manfaat lain sesuai ketentuan.
Saiful menyampaikan keprihatinannya atas musibah yang dialami Hasan. Ia menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan terus mengawal proses penanganan dan memastikan hak perlindungan peserta dapat dipenuhi sesuai ketentuan.
"Kami sangat prihatin atas musibah yang dialami Pak Hasan. Kehadiran kami untuk memberikan dukungan kepada beliau dan keluarga, sekaligus memastikan proses perlindungannya berjalan dengan baik. Kami berharap beliau segera pulih dan dapat kembali beraktivitas," ujar Saiful.
Menurut Saiful, kecelakaan bagi pekerja informal seperti pengemudi ojol bukan hanya berdampak pada kesehatan. Penghasilan keluarga juga dapat terhenti karena pendapatan mereka bergantung pada kemampuan untuk tetap bekerja.
"Bagi pekerja informal seperti pengemudi ojol, kecelakaan bukan hanya berdampak pada kesehatan, tetapi juga dapat menghentikan penghasilan keluarga. Karena itu, perlindungan harus dimiliki sebelum risiko terjadi, agar pekerja dan keluarganya memiliki jaring pengaman ketika menghadapi musibah," jelas Saiful.
BPJS Ketenagakerjaan memperkuat pelayanan proaktif dengan menelusuri kepesertaan dan berkoordinasi dengan pihak terkait ketika memperoleh informasi mengenai peserta yang mengalami musibah. Langkah itu dilakukan agar peserta dan keluarganya memperoleh kepastian pelayanan tanpa harus menghadapi proses administrasi sendirian.
Saiful mengapresiasi komitmen Pemerintah Kabupaten Serang melalui program 1 Desa 100 Pekerja Rentan. Program tersebut menjadi salah satu bentuk kolaborasi pemerintah daerah, pemerintah desa, dan BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas perlindungan bagi masyarakat pekerja dengan keterbatasan ekonomi.
Kepesertaan Hasan dinilai menjadi contoh nyata bagaimana dukungan pemerintah hingga tingkat desa memberikan manfaat ketika risiko kerja benar-benar terjadi. Saiful berharap kolaborasi serupa dapat diterapkan lebih luas di berbagai daerah, sekaligus mendukung penguatan perlindungan bagi pekerja informal miskin dan rentan melalui kebijakan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PBI Jamsostek).
"Jangan menunggu musibah datang baru memikirkan perlindungan. Di balik setiap pekerja yang terlindungi, ada keluarga yang juga kita jaga," tegas Saiful.
Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menyampaikan keprihatinannya atas musibah yang menimpa salah satu warganya. Pemerintah Kabupaten Serang, kata dia, berkomitmen terus memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja informal yang memiliki keterbatasan ekonomi.
"Tentu saya secara pribadi dan pemerintah daerah Kabupaten Serang hadir di sini untuk langsung menjenguk korban yang merupakan warga kami. Dan Pak Hasan Syukur ini atau korban ini merupakan salah satu warga atau pekerja rentan yang sudah kami daftarkan ke dalam BPJS Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, dengan adanya kejadian ini, tentu ini manfaatnya sangat besar," ujar Ratu Rachmatuzakiyah.
Program 1 Desa 100 Pekerja Rentan disebut sebagai salah satu upaya pemerintah daerah menghadirkan perlindungan lebih luas hingga ke tingkat desa. Pekerja yang selama ini belum memiliki jaminan sosial diharapkan dapat memperoleh perlindungan melalui skema tersebut.