Pemerintah Kabupaten Serang membentuk Satuan Tugas Pertambangan untuk memperketat pengawasan aktivitas tambang ilegal dan tambang yang masa izinnya sudah habis di wilayah setempat. Tim bentukan Sekda Zaldi Dhuhana ini menyasar sedikitnya enam kecamatan yang menjadi lokasi aduan warga, mulai Pabuaran, Ciomas, Mancak, Jawilan, Bojonegara, hingga Pulo Ampel. Satgas dijadwalkan turun ke lapangan pada Jumat (2/10) dengan membagi personel ke beberapa tim wilayah.
SERANG — Sekretaris Daerah Kabupaten Serang Zaldi Dhuhana menyatakan pembentukan tim merupakan instruksi langsung Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah. Langkah itu merespons maraknya kegiatan penambangan ilegal di sejumlah kawasan.
Satgas Pertambangan berfokus pada fungsi pengawasan dan pendataan di lapangan. Kewenangan penerbitan izin hingga penutupan lokasi tambang tetap berada di ranah Pemerintah Provinsi Banten.
Zaldi menjelaskan posisi Pemkab Serang dalam penanganan tambang ilegal lebih pada pengawasan, bukan penindakan. Hasil pemantauan nantinya diserahkan ke pemerintah provinsi untuk ditindaklanjuti.
"Intinya kita bersifat pengawasan terhadap tambang-tambang yang khususnya ilegal ataupun yang izinnya sudah mati. Hasil pengawasan ini nantinya dibuatkan laporan kepada Pemprov Banten, terutama Dinas ESDM, untuk tindakan berikutnya," kata Zaldi.
Dengan skema itu, keputusan penutupan lokasi maupun sanksi terhadap pemilik tambang tetap menunggu langkah Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Banten.
Pengawasan dilakukan untuk merespons aduan masyarakat terkait aktivitas penambangan yang tersebar di beberapa lokasi. Zaldi menyebut wilayah Kecamatan Pabuaran, Ciomas, Mancak, Jawilan, Bojonegara, dan Pulo Ampel masuk dalam pantauan.
Tim satgas dijadwalkan langsung turun ke lapangan pada Jumat (2/10). Personel dibagi ke dalam beberapa tim wilayah agar pemantauan dan pengumpulan data berjalan cepat serta simultan.
Rapat koordinasi pembentukan satgas dihadiri jajaran Asisten Daerah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, Dinas Perhubungan, serta instansi teknis terkait di lingkungan Pemkab Serang.
Pelibatan lintas dinas itu menyangkut aspek berbeda dari aktivitas tambang, mulai perizinan, dampak lingkungan, hingga pengangkutan material. Data lapangan dari tiap tim wilayah akan menjadi dasar laporan resmi ke Pemprov Banten.
Pemkab Serang belum merinci jumlah personel yang diterjunkan maupun durasi operasi pengawasan tahap pertama.