DPR Sahkan UU Reforma Agraria, Ade Awaludin: Jangan Berhenti Jadi Norma Hukum Saja

Penulis: Ikhsan Maulana  •  Jumat, 25 September 2026 | 06:17:02 WIB
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Banten, Ade Awaludin, menyambut baik pengesahan UU Reforma Agraria oleh DPR RI.

SERANG — Pengesahan RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang menjadi penanda baru perjalanan reforma agraria di Indonesia. Rapat paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menuntaskan pembicaraan tingkat II sekaligus pengambilan keputusan atas regulasi tersebut. Anggota Komisi I DPRD Provinsi Banten, Ade Awaludin, menyambut baik hasil itu.

Menurut Ade, pengesahan tersebut menutup rentang waktu hampir 66 tahun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Regulasi baru dinilai menjadi langkah penting untuk memperkuat penyelesaian persoalan agraria di Indonesia.

"Sudah hampir 66 tahun sejak berlakunya UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang UUPA. Karena itu, pengesahan UU Reforma Agraria ini menjadi langkah penting dalam memperkuat penyelesaian persoalan agraria di Indonesia," kata Ade.

Isi Regulasi Baru: Redistribusi hingga Perlindungan Kelompok Marjinal

UU Reforma Agraria diarahkan untuk mengurangi ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah. Regulasi ini juga mengatur redistribusi tanah dan penyelesaian konflik agraria struktural.

Perlindungan diberikan kepada petani penggarap, buruh tani, masyarakat adat, perempuan, dan kelompok marjinal. Penerima redistribusi tanah juga mendapat dukungan agar memperoleh manfaat ekonomi dari lahan yang diterimanya.

Bagi Ade, keberadaan regulasi baru tidak cukup jika hanya berhenti sebagai norma hukum. Ia menekankan UU agraria yang baru harus menjadi instrumen ideal dalam pemberdayaan dan penguatan petani.

"UU agraria yang baru harus menjadi instrumen ideal dalam pemberdayaan dan penguatan para petani," ujarnya.

Reforma Agraria Harus Menyatu dengan Pembangunan Pertanian

Ade menilai reforma agraria perlu ditempatkan sebagai satu kesatuan dengan pembangunan pertanian. Kepastian atas tanah menjadi faktor penting agar petani dapat mengembangkan usaha dan meningkatkan produktivitas.

Kepastian lahan juga dibutuhkan agar petani bisa mengakses pembiayaan serta melakukan investasi produksi dalam jangka panjang. "Yang harus kita pikirkan bukan hanya siapa yang mendapatkan tanah, tetapi bagaimana tanah itu benar-benar memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat, terutama petani," kata dia.

Banten dan Persoalan Agraria yang Kompleks

Kondisi Banten relevan dengan persoalan tersebut. Provinsi ini memiliki sektor pertanian cukup besar, tetapi sekaligus menghadapi tekanan pembangunan dan persoalan pertanahan.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Banten mencatat luas panen padi pada 2025 mencapai 345,42 ribu hektare. Produksinya 1,77 juta ton gabah kering giling, atau setara sekitar 1,01 juta ton beras.

Angka itu menunjukkan lahan pertanian bukan sekadar aset ekonomi, melainkan bagian dari basis produksi pangan daerah. Kabupaten Lebak dan Pandeglang termasuk wilayah yang menjadi perhatian dalam agenda reforma agraria.

Di Lebak, salah satu objek penataan aset berasal dari tanah eks-HGU PT Bantam & Preanger di Desa Wanti Sari, Kecamatan Leuwidamar. Di Pandeglang, objek serupa berasal dari tanah eks-HGU PT Citrawahana Rimba Kencana di Desa Tangkir Sari, Kecamatan Cimanggu.

Persoalan pertanahan juga muncul di Kabupaten Tangerang. Lahan sekitar 1.053 hektare yang tersebar di 17 kelurahan tercatat sebagai aset Kementerian Pertahanan untuk kepentingan Bandara Budiarto.

Penguatan Kelembagaan dan Opsi Pengadilan Agraria

Ade mengapresiasi gagasan penguatan kelembagaan dalam penyelesaian persoalan agraria. Menurut dia, lembaga yang kuat diperlukan agar reforma agraria tidak kembali terjebak persoalan koordinasi dan tumpang tindih kewenangan antarinstansi.

DPR dan pemerintah menyepakati penguatan kelembagaan melalui Lembaga Penyelenggaraan Reforma Agraria (LPRA) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Lembaga itu dirancang memiliki kewenangan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta penyelesaian konflik agraria.

Ade secara khusus mengapresiasi opsi penguatan lembaga peradilan khusus agraria atau pembentukan Pengadilan Agraria. Gagasan itu pernah muncul dalam Naskah Akademik RUU tersebut.

"Kalau ada penguatan kelembagaan lembaga peradilan khusus agraria atau pembentukan Pengadilan Agraria sebagaimana opsi dalam Naskah Akademik, tentu ini perlu kita apresiasi," kata Ade.

Menurut dia, mekanisme penyelesaian sengketa agraria harus memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan putusan benar-benar dapat dilaksanakan. Hubungan antara lembaga reforma agraria dan mekanisme peradilan menjadi salah satu isu yang dibahas dalam proses penyusunan RUU.

Reporter: Ikhsan Maulana
Sumber: jejaknarasi.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top