BANTEN — Bank Indonesia memastikan uang kertas rupiah bertanda tangan mantan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan mantan Gubernur BI Perry Warjiyo tetap berfungsi sebagai alat pembayaran sah sesuai nominalnya. Fenomena perburuan uang kertas pecahan Rp100.000 oleh kolektor itu disebut BI sebagai bagian dari dinamika hobi numismatik.
Deputi Gubernur Bank Indonesia Ricky P. Gozali menegaskan, keberadaan tanda tangan pejabat pada uang kertas rupiah tidak mengubah fungsi utamanya sebagai alat tukar yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pernyataan itu disampaikan Ricky dalam konferensi pers Pengumuman Hasil Rapat Dewan Gubernur BI Bulan September 2026, Rabu (23/9/2026).
"Sepanjang uang tersebut masih berlaku, nilainya tetap sesuai dengan nominal yang tercantum dan fungsinya tetap sebagai alat pembayaran yang sah," ungkap Ricky.
Ricky menjelaskan, penerbitan uang rupiah kertas pecahan Rp100.000 tersebut telah mengikuti prosedur dan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Aturan itu telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Dengan dasar hukum itu, BI menegaskan tidak ada nilai khusus yang melekat pada uang kertas bertanda tangan Purbaya maupun Perry Warjiyo. Nilai resminya tetap sama dengan nominal yang tercetak, yaitu Rp100.000 per lembar.
Bank Indonesia menilai perburuan uang kertas bertanda tangan mantan Menkeu Purbaya sebagai bagian dari dinamika hobi numismatik. Kegiatan ini mencakup pengumpulan dan pengoleksian uang fisik, baik koin maupun uang kertas.
"Numismatik ini adalah bahwa masyarakat itu memiliki minat untuk mengoleksi uang rupiah, macam-macam koleksinya itu, ada yang senang karena berdasarkan tahun emisi, ada yang senang tahun cetaknya sesuai dengan tahun lahirnya, terus kemudian desainnya, ada yang senang karena nomor serinya, maupun juga tanda tangan pejabat," jelas Ricky.
Dari penjelasan tersebut, faktor yang membuat sebuah uang kertas diburu kolektor bukan hanya tanda tangan pejabat. Tahun emisi, tahun cetak, desain, hingga nomor seri tertentu juga menjadi pertimbangan dalam menentukan nilai koleksi di kalangan numismatis.
Bagi kolektor, harga jual uang kertas bertanda tangan pejabat tertentu bisa berada di atas nominal. Namun BI memastikan hal itu murni bagian dari transaksi koleksi antarindividu, bukan penetapan nilai oleh bank sentral.
Sepanjang uang kertas masih dinyatakan berlaku, masyarakat tetap dapat menggunakannya untuk bertransaksi di seluruh wilayah Indonesia. Tidak ada perlakuan berbeda antara uang kertas bertanda tangan Purbaya, Perry Warjiyo, maupun pejabat lain yang sah menurut ketentuan penerbitan.
Pernyataan BI ini sekaligus menjawab ramainya perburuan di kalangan kolektor. Bagi pemilik uang kertas tersebut, tidak ada risiko kehilangan nilai resmi selama masa berlaku belum dicabut oleh bank sentral.