TANGSEL — Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menyebut SISGITA lahir dari kebutuhan mendesak pemutakhiran objek pajak. Selama ini banyak bidang tanah tercatat belum memperhitungkan bangunan yang berdiri di atasnya. Integrasi data pertanahan dan perpajakan menutup celah itu.
Pemkot Tangsel mengembangkan sistem tersebut bersama Kantor Pertanahan setempat. Kerangka sistem diserahkan ke daerah peserta dalam bentuk perangkat penyimpanan data. Pemerintah daerah tinggal memasukkan data objek pajak milik Badan Pendapatan Daerah dan Nomor Induk Bidang dari kantor pertanahan.
Penerapan SISGITA saat ini menjangkau sekitar 58 dari lebih dari 500 pemerintah daerah di Indonesia. Angka itu menunjukkan replikasi masih berada di tahap awal. Pemerintah daerah peserta mendapat pendampingan untuk memulai integrasi data di wilayah masing-masing.
Benyamin mencontohkan dampak langsung sistem ini pada pendapatan daerah. "Tanah saya di SPPT sebelumnya masih tercatat sebagai tanah saja. Sekarang sudah ada bangunan sehingga ada peningkatan pendapatan daerah," ujarnya.
Menurut Benyamin, akurasi data pertanahan memberi manfaat ganda. Warga mendapat kepastian informasi bidang tanah, sementara pemerintah daerah memperoleh basis pajak yang lebih akurat. "Berguna untuk banyak hal, baik bagi warga maupun pemerintah daerah. Tentunya untuk memutakhirkan objek pajak sehingga pendapatan pajak juga bisa meningkat," katanya.
Staf Khusus Menteri ATR/BPN Dedi Noor Cahyanto menyatakan kementeriannya menghadapi berbagai tantangan dalam ekosistem pertanahan. Dukungan pemerintah daerah, industri, KPK, dan aparat penegak hukum dinilai menjadi kunci penyelesaiannya.
"Saya tidak akan mengeluh mengenai remunerasi. Namun, ini merupakan fakta bahwa terdapat langkah terjal yang harus dilewati Kementerian ATR/BPN," ujarnya.
Kegiatan di Puspemkot Tangsel dihadiri 46 kepala daerah secara langsung. Hadir pula dua wakil kepala daerah, dua sekretaris daerah, tiga asisten daerah, serta perwakilan organisasi perangkat daerah dari empat wilayah.
Melalui SISGITA, pemerintah daerah diharapkan memiliki basis data pertanahan dan perpajakan yang terintegrasi. Setiap perubahan kondisi bidang tanah dapat diikuti pemutakhiran data objek pajak tanpa menunggu siklus pendataan manual.
Replikasi sistem ini menjadi uji bagi kesiapan daerah menyatukan data lintas instansi. Kantor pertanahan dan Badan Pendapatan Daerah selama ini bekerja dengan basis data masing-masing. SISGITA memaksa keduanya bertemu di satu titik data.
Pemkot Tangsel menyatakan kerangka sistem sudah diserahkan ke setiap daerah peserta. Tahap berikutnya bergantung pada kecepatan masing-masing pemda memasukkan dan memutakhirkan data objek pajak di wilayahnya.