Danantara Bisa Kuasai 40,12% Saham BEI, Ini Syarat Beli di Atas 5%

Penulis: Jauhari Lubis  •  Senin, 21 September 2026 | 13:52:01 WIB
OJK terbitkan POJK Nomor 13 Tahun 2026 yang membuka kepemilikan saham BEI di atas 5 persen.

BANTEN — Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) berpotensi menggenggam 40,12% saham Bursa Efek Indonesia (BEI) usai demutualisasi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka pintu kepemilikan saham bursa di atas 5%, asalkan pemohon menyetor nilai tambah bagi pengembangan pasar modal. Aturan anyar ini tertuang dalam POJK Nomor 13 Tahun 2026 yang mulai berlaku efektif.

Paragraf pembuka: Kepemilikan saham BEI kini tidak lagi terkunci di angka 5%. OJK menerbitkan POJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek Indonesia, yang mengizinkan investor perorangan maupun badan hukum mengantongi porsi lebih besar. Danantara disebut-sebut sebagai kandidat terkuat dengan potensi 40,12% setelah demutualisasi.

Siapa Saja yang Boleh Membeli Saham BEI

Pasal 1 ayat (4) beleid tersebut merinci pihak yang berhak membeli saham bursa. Selain anggota bursa, ada orang perseorangan, badan hukum, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, hingga kelompok yang terorganisasi. Artinya, bukan hanya institusi besar yang bisa masuk.

Namun, ada rambu ketat. Pasal 17 ayat (2) menetapkan kepemilikan kumulatif maksimal 5% dari total saham yang telah dikeluarkan, baik langsung maupun tidak langsung. Siapa pun yang ingin melampaui ambang itu wajib mengantongi persetujuan OJK.

Nilai Tambah Jadi Syarat Utama

Pasal 17 ayat (3) menegaskan, pemohon di atas 5% harus memberikan nilai tambah kepada pengembangan bursa efek. OJK merinci setidaknya lima bentuk kontribusi yang diakui.

  • Struktur permodalan kuat dan kondisi keuangan stabil untuk menjamin keberlanjutan operasional serta pengembangan bursa.
  • Akses dan kemampuan menyediakan kebutuhan pengembangan teknologi serta infrastruktur perdagangan.
  • Konektivitas domestik dan internasional.
  • Akses likuiditas.
  • Akses terhadap pendalaman pasar.

Dokumen dan Tenggat 20 Hari Kerja

Pasal 19 mengatur berkas yang harus dilampirkan saat mengajukan persetujuan. Mulai dari identitas pemohon, bukti kemampuan keuangan, rencana kontribusi terhadap pengembangan bursa, sampai surat pernyataan bahwa dana pembelian tidak berasal dari utang.

Pemohon juga harus menyatakan dana bukan berasal dari tindak pidana pencucian uang, pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal. Dokumen lain yang ditetapkan OJK turut menjadi syarat.

Permohonan diproses melalui koordinasi dengan OJK. Regulator berhak menyetujui atau menolak, dengan batas waktu paling lama 20 hari kerja setelah dokumen diterima lengkap.

Penutup: Bagi pasar modal Indonesia, POJK ini membuka ruang konsolidasi kepemilikan bursa yang sebelumnya terkunci di 5%. Jika Danantara benar masuk dengan 40,12%, peta kekuatan BEI akan berubah signifikan — dan itu menjadi sinyal bagaimana negara menata ulang arsitektur investasi di sektor keuangan.

Reporter: Jauhari Lubis
Sumber: katadata.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top