TANGERANG — Proses pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Serpong–Balaraja di Kabupaten Tangerang mencapai tahap baru. Sebanyak 25 pemilik tanah menyetujui besaran ganti rugi yang ditawarkan dalam musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian yang digelar Kantor Pertanahan setempat, Kamis (20/8/2026).
Musyawarah yang berlangsung di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang itu membahas 28 bidang tanah di Desa Cirarab, Kecamatan Legok. Dari total tersebut, Kantor Pertanahan mencatat 26 pihak yang berhak hadir dalam agenda ini.
Meski mayoritas sepakat, proses musyawarah belum sepenuhnya tuntas. Satu pihak yang hadir menyatakan tidak menyetujui nilai ganti rugi yang ditetapkan. Adapun dua pihak lainnya tidak menghadiri undangan musyawarah.
Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Amirsyah, menjelaskan pihaknya akan menjadwalkan ulang musyawarah bagi dua pemilik tanah yang belum hadir. Penjadwalan ulang ini mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagi satu pihak yang menolak nilai ganti rugi, penyelesaian dilakukan melalui mekanisme penitipan ganti kerugian di Pengadilan Negeri atau konsinyasi. Langkah ini ditempuh sesuai dengan ketentuan hukum yang mengatur pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
“Serta tetap memperhatikan hak dan kepentingan pihak yang berhak,” ujar Amirsyah, Minggu (22/8/2026).
Amirsyah menegaskan proses pengadaan tanah ini merupakan bagian dari tahapan untuk memastikan pemberian ganti rugi berjalan sesuai aturan. Ia menyebut pembangunan Jalan Tol Serpong–Balaraja menjadi bagian penting dari pengembangan infrastruktur di wilayah Kabupaten Tangerang.
“Kami berkomitmen mendukung pembangunan Jalan Tol Serpong–Balaraja sebagai bagian dari pengembangan infrastruktur di wilayah Kabupaten Tangerang,” pungkasnya.