Polres Metro Tangerang Kota Buru Pemasok 1.346 Butir Obat Keras di Dadap, Satu Tersangka Sudah Dibekuk

Penulis: Jauhari Lubis  •  Jumat, 21 Agustus 2026 | 17:42:32 WIB
Polisi mengamankan 1.346 butir obat keras dari seorang tersangka berinisial CF di Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Polres Metro Tangerang Kota memburu pemasok obat keras berinisial R alias Ujang setelah mengamankan seorang penjual berinisial CF (25) di kawasan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang. Dari tangan CF, petugas menyita 1.346 butir obat daftar G yang terdiri dari 920 butir tramadol dan 426 butir eximer. Pengembangan kasus ini masih berlangsung untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas.

TANGERANG — Jajaran Polres Metro Tangerang Kota masih memburu pemasok obat keras di wilayah Dadap, Kosambi. Pengejaran ini buntut dari penangkapan seorang pria berinisial CF (25) yang diduga kuat sebagai penjual obat keras daftar G pada Rabu (19/8) malam.

Pelaksana Harian (Plh) Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Eko Bagus Riyadi, membenarkan bahwa timnya kini tengah mengembangkan kasus ini. Fokus utama penyidikan adalah menelusuri jaringan hingga ke pemasok yang memasok barang haram tersebut ke tangan CF.

Berawal dari Informasi Warga, Polisi Lakukan Undercover Buy

Penangkapan CF bukan tanpa dasar. Polisi bergerak setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan transaksi obat keras yang kerap terjadi di kawasan Dadap.

Tim 1 Opsnal Polsek Benda kemudian melakukan penyelidikan. Untuk memastikan target, petugas menyamar sebagai pembeli atau melakukan undercover buy sebelum akhirnya mengamankan tersangka.

Barang Bukti yang Disita: Obat, Ponsel, dan Uang Tunai

Dari penggeledahan, polisi menyita barang bukti yang cukup banyak. Total ada 1.346 butir obat keras yang siap edar, dengan rincian 920 butir tramadol dan 426 butir eximer.

Selain obat-obatan, petugas juga mengamankan satu unit handphone yang diduga dipakai untuk bertransaksi. Uang tunai senilai Rp511 ribu turut disita lantaran diduga kuat merupakan hasil penjualan obat terlarang tersebut.

Ancaman Hukum yang Menanti CF

CF kini mendekam di sel tahanan Polsek Benda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan dugaan tindak pidana praktik kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan.

Pasal yang disangkakan merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Kombes Pol Eko menegaskan bahwa penangkapan ini adalah bentuk respons cepat atas keresahan warga.

"Kami menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berikut barang bukti yang diduga akan diperjualbelikan," ujar Eko di Tangerang, Jumat.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus aktif melapor jika menemukan indikasi peredaran obat-obatan terlarang di lingkungannya. Peran warga dinilai krusial dalam memutus mata rantai narkoba dan obat keras ilegal di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.

Reporter: Jauhari Lubis
Sumber: banten.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top