BANTEN - Aturan baru dari Ditjen Dukcapil Kemendagri membuat keberadaan IKD atau Identitas Kependudukan Digital semakin penting. Mulai 1 Januari 2026, QR Code pada dokumen kependudukan hanya dapat dipindai lewat aplikasi IKD, bukan lagi lewat tautan lama.
Bagi yang belum familiar, IKD adalah representasi digital dari data kependudukan yang bisa diakses melalui smartphone.
IKD dilengkapi sistem keamanan autentikasi PIN dan pengenalan wajah.
Warga yang belum aktivasi berisiko kesulitan memverifikasi dokumen kependudukan lewat QR Code setelah aturan baru berlaku.
Apakah tautan QR Code lama masih tersimpan di dokumen?
Tautan lama dinyatakan tidak berlaku lagi mulai 1 Januari 2026.
Bagaimana jika belum sempat aktivasi sebelum 2026?
Sebaiknya segera aktivasi begitu memungkinkan agar layanan verifikasi tidak terganggu.
Warga Banten disarankan segera memahami dan mengaktifkan IKD mengingat perubahan aturan verifikasi QR Code yang akan berlaku 2026.