259 KPM di Tangerang Kena Tangguh Bansos karena Terindikasi Judi Online, 195 Ajukan Klarifikasi

Penulis: Ginanjar Raharjo  •  Kamis, 13 Agustus 2026 | 18:36:01 WIB
KPM di Kabupaten Tangerang ditangguhkan bansosnya karena terindikasi judi online.

TANGERANG — Ratusan keluarga penerima manfaat (KPM) di Kabupaten Tangerang, Banten, harus kehilangan hak sementara atas bantuan sosial (bansos) mereka. Dinas Sosial (Dinsos) setempat mencatat, 259 KPM penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau bantuan sembako kini berstatus ditangguhkan karena terindikasi sebagai pelaku judi online (judol).

Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial serta Pengelolaan Data pada Dinsos Kabupaten Tangerang, Endang Ramdani, mengungkapkan indikasi tersebut diperoleh dari data Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation milik Kemensos. Data itu merupakan hasil kolaborasi penelusuran dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Bukan Semua KPM Terlibat Langsung Judol

Menariknya, tidak seluruh KPM yang terkena sanksi administratif ini melakukan transaksi judi secara langsung. Endang menjelaskan, mayoritas aktivitas judol justru dilakukan oleh anggota keluarga lain dari penerima bansos.

"Hampir semuanya, salah satu anggota keluarganya, ada juga yang tidak sama sekali digunakan judol, kemungkinan NIK (Nomor Induk Kependudukan) terpakai oleh orang lain," kata Endang Ramdani di Tangerang, Kamis.

Kondisi ini membuka ruang bagi KPM yang merasa tidak bersalah atau datanya disalahgunakan. Dari total 259 KPM yang terdampak, sebanyak 195 KPM dilaporkan telah mengajukan klarifikasi. Mereka berharap status kepesertaan sebagai penerima bansos bisa segera dipulihkan.

Prosedur Klarifikasi dan Imbauan Tegas

Bagi KPM yang merasa penangguhan ini merupakan kekeliruan data, Dinsos Kabupaten Tangerang meminta mereka untuk segera bergerak. Klarifikasi dapat dilakukan dengan menghubungi operator Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) di kantor desa atau kelurahan masing-masing.

Di sisi lain, Endang menegaskan imbauan keras bagi mereka yang benar-benar terlibat judi online. Bantuan sosial yang seharusnya menjadi pengaman sosial justru digunakan untuk aktivitas yang merugikan.

"Bagi KPM yang terindikasi terlibat judi online, diimbau untuk segera menghentikan aktivitas tersebut, gunakan bantuan sosial sesuai peruntukannya untuk memenuhi kebutuhan keluarga," tegas Endang Ramdani.

Penangguhan ini menjadi pengingat bagi para penerima bansos di Kabupaten Tangerang agar dana bantuan digunakan secara bijak. Penggunaan dana untuk judi online tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga akan berakibat pada pencabutan hak bantuan yang sangat dibutuhkan untuk kebutuhan pokok keluarga.

Reporter: Ginanjar Raharjo
Sumber: banten.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top